Begini Cara Mengetahui Ciri Investasi Reksa Dana yang Legal

Ingin Menginvestasikan Dana? Di Produk Investasi Ini Aja, yaitu reksa dana saham. Bagi kalian yang ingin mulai menjalankan investasi reksa dana saham, baiknya untuk mulai mencari tahu tentang reksa dana saham terbaik. Pasalnya, sekarang ini ada banyak sekali perusahaan yang menjalankan investasi bodong alias investasi ilegal sehingga bisa merugikan kita saat hendak berinvestasi. Investasi ini hadir dengan bentuk yang sangat meyakinkan dan modus operandinya pun sangat beragam.  Oleh sebab itu, kita harus cerdik dan jeli untuk melihat investasi seperti apa yang ilegal. Agar tidak terjebak dalam investasi bodong, begini cara mengetahui ciri investasi reksa dana yang legal:

  1. Legalitas Manajer Investasi

Patut diingat bahwa manajer investasi tidak dijalankan oleh perorangan melainkan oleh satu perusahaan. Dalam UU Pasar Modal, perusahaan yang menjalankan kegiatan pengelolaan dana disebut sebagai manajer investasi. Namun demikian, hanya manajer investasi yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sajalah yang boleh menjalankan bisnis ini. Semua kinerjanya mendapat pengawasan dan jika tidak sesuai maka izinnya bisa dicabut. Hingga 13 Januari 2017, terdapat total 85 perusahaan yang sudah mendapat izin OJK. Untuk daftarnya, bisa dicek di situs OJK http://aria.bapepam.go.id/reksa dana/data.asp?page=manajer-investasi.

  1. Legalitas Reksa dana

Tidak hanya manajer investasi yang sudah mendapat legalitas, tetapi produk reksa dananya pun demikian. Produk tersebut harus mendapat penyataan efektif dari OJK. Per 13 Januari 2017, terdapat 1.576 reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari OJK. Cek daftarnya di situs http://aria.bapepam.go.id/reksa dana/data.asp?page=reksa dana&status=aktif

  1. Legalitas Agen Penjual

Mengecek agen penjual juga sangat disarankan sebelum mulai berinvestasi. Per 13 Januari 2017 terdapat 43 perusahaan agen penjual reksa dana yang terdaftar. Untuk selengkapnya juga bisa melihat melalui link ini http://aria.bapepam.go.id/reksa dana/data.asp?page=aperd

Secara sederhana sebuah investasi reksa dana dikatakan legal jika dikelola oleh perusahaan manajer investasi yang terdaftar di OJK, produk reksa dananya terdaftar di OJK, memiliki bank kustodian yang terdaftar di OJK, dan dipasarkan oleh agen penjual reksa dana (APERD) yang terdaftar di OJK (jika ada agen penjual). Baiknya, sebelum mulai investasi, cek dulu statusnya di situs remsi OJK. Semoga membantu 😀

You may also like

1 Comment

Leave a Reply