Berkendara Lebih Aman Dengan Jaminan

Sekarang persaingan perusahaan penyedia asuransi semakin ketat, salah satu penyebabnya adalah semakin bertambah banyaknya pesaing. Beberapa perusahaan penyedia asuransi mencoba mengatasi hal ini dengan menambah variasi layanan seperti menyediakan jenis asuransi baru, salah satunya adalah asuransi motor. Sebelumnya motor tidak pernah dilirik oleh perusahaan asuransi dikarenakan target pasar motor yang digandrungi oleh masyrakat golongan menengah ke bawah yang kurang begitu berminat dengan asuransi, terutama untuk alasan berhemat. Kebanyakan pengendara motor juga lebih terbiasa memperbaiki motor mereka sendiri.

Asuransi motor tidak begitu berbeda dengan asuransi mobil maupun asuransi lainnya. Dalam asuransi motor, dikenal pula istilah yang disebut sebagai TLO (Total Loss Only) dan All Risk yang jelas perbedaannya. Hanya saja, pengkategoriannya betul-betul berbeda dengan asuransi lainnya. Meski tiap-tiap perusahaan menyediakan asuransi dengan kategori yang berbeda-beda, namun pada umumnya pengkategorian asuransi motor dilakukan berdasarkan hal-hal berikut;

  • Berdasarkan CCnya. CC (atau Cubic Centimeter) membedakan motor dari mesinnya. Beberapa perusahaan asuransi membedakan layanan asuransi motor mereka berdasarkan cc motor yang akan diasuransikan, contoh; asuransi untuk motor kecil 50cc berbeda dengan asuransi untuk motor 150cc.
  • Berdasarkan tipe motornya. Ada juga perusahaan asuransi yang tidak mementingkan CC, namun memperhatikan tipe motor yang diasuransikan, contoh; asuransi untuk meter bebek, dan scooter berbeda dengan asuransi untuk trial bike dan quad bike.

Asuransi motor tiap-tiap perusahaan menyediakan layanan yang berbeda-beda, dan juga kebijakan yang berbeda-beda, namun pada umumnya, asuransi motor mengcover 4 hal ini.

  • Kerusakan sebagian maupun menyeluruh pada motor ataupun kehilangan. Tipe – tipe kerusakan juga dikategorikan sebagai berikut;
    • Kerusakan yang terjadi karena kelalaian pengendara. Tidak semua penyedia layanan asuransi mengcover hal ini
    • Kerusakan yang terjadi karena pihak ketiga. Seperti kelalaian pengendara lain.
    • Kerusakan yang terjadi karena bencana alam atau insiden yang tidak melibatkan pihak ketiga. Seperti bangunan runtuh dan banjir
  • Kerusakan atau kehilangan aksesoris bermotor, seperti helm, sarung tangan, dan lain sebagainya
  • Biaya rumah sakit atau klinik bagi pengendara yang mengalami kecelakaan pada saat mengendarai motor yang diasuransikan
  • Dan biaya pengadilan atau lainnya yang berhubungan dengan hukum, jika pengendara digugat pada kecelakaan yang melibatkan motor yang diasuransikan. Yang ini tidak selalu terdapat pada semua penyedia asuransi motor. (RR)

You may also like

Leave a Reply