Investasi Melalui Asuransi Syariah, Bisakah?

Salah satu kiat mencari asuransi syariah terbaik dapat dilihat dari seberapa transparan perusahaan asuransi menginformasikan pesertanya tentang dana yang dikelola. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan asuransi sudah menghilangkan ketidakpastian—atau al-gharar dalam hukum Islam—atau belum, yang mana merupakan prinsip dasar asuransi ini.

Jika perusahaan asuransi dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana dana dikelola serta dari mana dana operasional juga keuntungan perusahaan berasal, maka dapat dipastikan produk pertanggungan perusahaan tersebut telah memenuhi syarat ketidakpastian di atas. Allianz, misalnya, menyatakan dengan jelas bahwa dana operasional perusahaan diperoleh dari ujrah—atau biaya yang disepakati oleh semua pihak di awal kontrak/akad. Dengan demikian, dana peserta yang dikelola tidak tercampur dengan dana operasional perusahaan. Lebih lanjut, perusahaan asuransi kenamaan ini juga mengklaim bahwa pada produk asuransi jiwa syariah unit link mereka, sebagian dana peserta akan dialokasikan untuk instrumen investasi syariah.

Ya, ternyata selain mendapatkan perlindungan secara komprehensif, seorang peserta asuransi syariah yang sudah mengenal betul pengertian asuransi syariah ini juga bisa berinvestasi melalui produk pertanggungan yang ia beli. Lalu, seperti apakah investasi melalui asuransi syariah ini?

Satu contoh produk investasi dalam asuransi syariah adalah wakaf. Dalam hukum Islam, wakaf ialah salah satu amalan berupa penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat luas. Amalan ini diyakini akan terus memberikan timbal balik berupa pahala kepada pemberinya, bahkan setelah ia meninggal dunia. Karakteristik wakaf ialah:

  • bermanfaat untuk jangka panjang,
  • bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan umat, serta
  • bernilai ekonomi yang tidak berkurang.

Nantinya, dana yang peserta alokasikan untuk produk wakaf akan diserahkan kepada Nazhir atau lembaga terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia untuk dikelola, dikembangkan sesuai amanah, serta diawasi pengaplikasiannya. Adapun besaran dana yang diwakafkan ialah maksimum 45% dari total santunan Asuransi Jiwa Dasar dan/atau maksimum 30% dari total Potensi Nilai Dana Investasi. Sehingga, tidak berarti seluruh dana yang peserta alokasikan kepada perusahaan akan disalurkan pada amalan wakaf.

Sementara itu, manfaat perlindungan yang akan peserta peroleh dari produk investasi ini ialah berupa Santunan Asuransi Jiwa Dasar, Santunan Asuransi Penyakit Kritis, Santunan Asuransi Cacat Tetap Total, Santunan Asuransi Jiwa & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan.

Ternyata, selain mendapatkan perlindungan jiwa seutuhnya, peserta asuransi syariah juga bisa berinvestasi jangka panjang seperti wakaf, ya? Semoga artikel ini bermanfaat!

You may also like

1 Comment

Leave a Reply