Ada berbagai hal yang bisa membuat pengendara bermobil atau truk logistik dihentikan oleh polisi. Bisa jadi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas, berkendara sembarangan, atau bahkan karena kelengkapan keselamatan di mobil tidak terpenuhi. Ya, masih banyak yang belum tahu nih bahwa pengendara bermobil harus melengkapi kendaraan mereka dengan perlengkapan keselamatan. Jika pengendara motor harus melengkapi diri dengan helm SNI, lantas bagaimana dengan kendaraan roda empat?
Eits, jangan bingung dulu. Sebelum kamu diberhentikan oleh polisi dan kena tilang, coba simak UU berikut ini, yuk! Pasalnya, ternyata dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1, 2, dan 3 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tertulis:
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
- sabuk keselamatan;
- ban cadangan;
- segitiga pengaman;
- dongkrak;
- pembuka roda;
- helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah;
- peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
Jadi, jelaslah bahwa kelengkapan keselamatan ini sudah diatur oleh undang-undang! Sebagai pengemudi kendaraan roda empat, kamu harus selalu menggunakan sabuk keselamatan, memiliki ban cadangan di dalam mobil, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, hingga P3K. Jadi, sebelum bepergian, pastikan dulu semua hal tersebut ada di dalam mobil kamu. Kalau ada satu elemen saja yang tidak terpenuhi, misalnya kamu lupa membawa box P3K, maka polisi berhak menilang kamu ketika ada patroli jalanan.
Tak hanya itu saja, disarankan pula untuk mengetahui beberapa peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti batas kecepatan mengemudi, area yang menerapkan ganjil-genap, tidak sembarang menyalakan lampu kendaraan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kamu tidak akan diberhentikan polisi dan bisa mengemudi dengan aman serta nyaman.
Semoga membantu, ya!