Salah satu tahapan pemilu bagi para pemilih yang cukup penting adalah memastikan nama kita sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Namun demikian, ketika mengecek nama kita dan ternyata ada kesalahan nama yang tercantum dalam DPT, hal ini pastinya akan menimbulkan kecemasan karena dikhawatirkan akan berdampak di kemudian hari.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, kesalahan penulisan nama dalam Daftar Pemilih Tetap merupakan hal yang sangat mungkin terjadi. Salah satunya karena terjadi human error dalam penginputan nama serta adanya ketidaksesuaian dalam data di KTP. Jika kamu mengalami hal ini, kamu perlu melakukan perbaikan sesegera mungkin agar nama yang tercantum sudah selaras dengan data pribadi dan kartu identifikasi kamu. Nah, jangan khawatir dulu. Sebab ada prosedur yang bisa kamu lalui ketika mengalami fase tersebut! Caranya, simak dalam artikel ini, ya!
Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan ketika menemukan kesalahan nama dalam DPT:
- Ajukan perbaikan. Jika ada kesalahan dalam penulisan nama, KPU memiliki opsi untuk perbaikan bagi para pemilih. Namanya adalah “Pengajuan Perbaikan Data Pemilih”. Tuliskan secara lengkap bagian yang perlu dikoreksi dengan mengisi formulir dari KPU dan langsung ajukan perbaikannya. Sebelum mengisi, ada baiknya siapkan dulu dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, atau paspor, serta bukti pendukung lain yang diperlukan.
- Cek batas waktu pengajuan. Patut kamu ketahui juga bahwa pengajuan perbaikan juga memiliki batas waktu. Untuk itu, ketika kamu menemukan kesalahan nama, ada baiknya langsung ajukan permohonan perbaikan sesegera mungkin.
- Verifikasi dan validasi. Setelah mengajukan permohonan perbaikan, biasanya KPU akan mengecek data yang masuk untuk diverifikasi dan divalidasi. Proses ini akan mencakup pengecekan ulang informasi yang disampaikan oleh kamu dan memastikan kesesuaian data dengan data kependudukan yang valid.
- Tunggu hasil. Setelah dicek dan divalidasi, KPU akan memperbaiki datamu dan akan menginformasikan hasil dari permohonan perbaikan tersebut secara pribadi.
Selain memperbaiki kesalahan nama, jika kamu tidak bisa menemukan namamu dalam DPT, kamu juga bisa melaporkan ini ke KPU, lho. Misalnya, kamu merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun ternyata ketika dicek di DPT, namamu tidak ada. Nah, jangan tunda lagi, langsung laporkan ke KPU setempat dan mintalah bantuan petugas untuk verifikasi.
Sebagai tambahan, syarat pemilih dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik atau KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu diingat, suaramu sangat berharga. Meskipun golput merupakan hak individu, sebisa mungkin manfaatkan hak memilihmu untuk memilih calon pemimpin yang berintegritas serta menjalankan prinsip antikorupsi. Oleh sebab itu, yuk gunakan hak suaramu untuk memilih dalam pemilu mendatang! Bekali juga dirimu dengan informasi penting dari ACLC KPK yang bisa kamu akses di https://aclc.kpk.go.id/. Dan terakhir, pastikan namamu tidak salah dan sudah terdaftar y,a agar hak suaramu tidak terenggut!