Ada banyak hal yang harus dipikirkan ketika hendak membeli alat berat. Mulai dari di mana membelinya, bagaimana pengirimannya, hingga bagaimana cara menghemat energi alat berat tersebut nantinya. Khusus untuk proses pengiriman alat berat, tentunya ada pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut selama proses pengiriman. Biasanya, untuk menjamin alat berat yang dikirimkan untuk sampai ke lokasi yang dituju dengan selamat, distributor akan meminta bantuan asuransi pengangkutan agar mendapatkan jaminan asuransi dalam pengiriman alat berat. Asuransi pengangkutan sendiri merupakan suatu jenis asuransi atau pertanggungan, yang memberikan jaminan proteksi terhadap kerugian berupa kerusakan atau kehilangan, yang terjadi ketika barang tersebut dalam perjalanan menuju lokasi tujuan yang dijamin oleh polis.
Meski sudah didaftarkan dalam asuransi, bukan berarti hal-hal yang tidak diinginkan tidak mungkin terjadi dalam perjalanan. Apalagi jika pengiriman dilakukan dengan menggunakan jalur laut. Untuk itu, sebagian besar tanggung jawab di atas kapal, jatuh pada pengangkut. Sebenarnya, apa saja sih yang menjadi tanggung jawab pengangkut ketika membawa alat berat menuju lokasi yang dituju? Ini dia daftarnya:
- Menjaga keselamatan barang yang diangkut. Sejak barang (dalam hal ini alat berat) diterima dari distributor hingga sampai ke lokasi yang diinginkan pembeli, tanggung jawab tersebut telah berada pada pundak pengangkut. Mulai dari pemuatan, handling, stowage, pengangkutan, pengamanan ketika di kapal, hingga pemeliharaan. Singkat kata, hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan barang selama berada di atas kapal merupakan tanggung jawab pengangkut.
- Membayar kerugian yang muncul jika kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan pribadi atau yang tidak termasuk ke dalam daftar pengecualian. Hal-hal yang tidak termasuk ke dalam pengecualian ini adalah kelalaian atau kesalahan dari nakhoda ketika bernavigasi, kebakaran yang disebabkan oleh kesalahan pengangkut, kebocoran pada muatan, packing yang tidak mumpuni, dan lain sebagainya. Pengangkut berkewajiban untuk mengganti rugi jika sebagian atau seluruh benda tersebut tidak dapat diserahkan atau karena rusak, yang disebabkan oleh bahaya laut, badai, cuaca buruk, act of God, perang, penahanan oleh penguasa, disita oleh proses yang legal, pembatasan karantina, huru hara, tindakan penghilangan oleh shipper yang disengaja, dan lain sebagainya.
Semoga artikel di atas bisa membantu, ya! (TR)
1 Comment