Apa Keuntungan JKM untuk Masyarakat yang Bukan Karyawan?

UU No. 40/2004 mengamanatkan setiap warga negara Indonesia untuk wajib mengikuti program jaminan BPJS. Artinya, masyarakat yang bukan karyawan sekalipun harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan jaminan keuntungan JKM, JHT, dan JKK. Untuk menjadi peserta pun, masyarakat cukup mencari tutorial cara daftar BPJS gratis online lewat HP di internet dengan mudah.

Lantas, apa sajakah manfaat dari program Jaminan Kematian atau JKM untuk masyarakat yang bukan karyawan?

Mengenal kepesertaan BPU

Masyarakat pekerja yang bukan karyawan akan masuk ke dalam kelompok kepesertaan BPU atau Bukan Penerima Upah. Karena berstatus independen, setiap peserta BPU harus mendaftarkan keanggotaannya serta membayarkan iuran bulanannya secara mandiri.

Adapun contoh-contoh masyarakat yang tergolong sebagai peserta BPU adalah: pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (pengacara, arsitek, dokter, seniman, pekerja lepas), dan pekerja sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, tukang ojek), dan lainnya yang setara.

Manfaat JKM untuk peserta BPU

Jaminan Kematian atau JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini sendiri bertujuan untuk memberikan ahli waris kesempatan memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Siapa saja yang dapat disebut sebagai ahli waris? Melansir dari laman Kompas.com, ahli waris adalah mereka yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta yang meninggal dunia. Jika pasangan atau anak tidak ada, pihak selanjutnya yang dapat disebut sebagai ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas (orang tua) dan ke bawah, atau saudara kandung, atau mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam surat wasiat.

Berikut adalah uraian manfaat uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta, diberikan 1 kali.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, diberikan 1 kali.
  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah melewati masa iuran minimal 2 tahun serta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Jika membandingkan dengan peserta Penerima Upah (PU) atau masyarakat yang bekerja sebagai karyawan, total nilai keuntungan JKM untuk peserta BPU itu setara. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan? Yuk, segera daftar sesuai dengan tingkat penghasilanmu!

You may also like

Leave a Reply