Ketika memutuskan untuk melakukan investasi reksa dana, kita pastinya akan meminta bantuan manajer investasi untuk mengelola dana kita agar tujuan keuangan bisa tercapai. Namun demikian, masih banyak yang belum diketahui oleh para investor mengenai hak mereka. Sebagai investor, kita berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi. Tidak hanya itu, kita juga memiliki hak pemegang unit penyertaan, seperti yang bisa dicek di bawah ini:
- Hak untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Seperti yang sudah diketahui, reksa dana mendapatkan keuntungan dalam bentuk kenaikan harga atau pembagian dividen. Nah, sebagai investor, kita memiliki hak untuk menikmati keuntungan tersebut berdasarkan jumlah unit yang kita miliki.
- Hak untuk Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Redemption atau transaksi penjualan reksa dana merupakan suatu kondisi di mana investor berhak untuk melakukan penjualan sebagian atau seluruh unit penyertaan selama jumlahnya lebih besar dari ketentuan minimum yang sudah ditetapkan. Ketentuan redemption sendiri terdiri atas dua bentuk, ada yang menetapkan nominal dan ada juga yang menetapkan saldo minimal pada reksa dana setelah redemption dilakukan. Jika permohonan redemption yang kita ajukan tidak sesuai, manajer investasi berhak untuk meminta kita merevisi atau menolaknya.
- Hak untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Saat sudah resmi menjadi investor, kita berhak untuk mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian. Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.
- Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini
Manajer investasi berkewajiban untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah setiap harinya. Mengingat jumlah investor sangat banyak, maka informasi ini biasanya akan disampaikan melalui media massa atau melalui situs resmi dari manajer investasi, agen penjual, atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
- Hak untuk Memperoleh Laporan-laporan Reksa Dana
Sebagai investor, kita berhak untuk mendapatkan laporan reksa dana seperti prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet, dan laporan keuangan reksa dana. Manajer investasi dan agen penjual wajib untuk memberikan tiga dokumen ini pada kita entah itu secara online melalui situs atau juga bisa dilampirkan dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulan.
- Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika Reksa Dana Dibubarkan
Kita tidak akan pernah tahu apa yang terjadi di masa depan. Dalam reksa dana sendiri ada kondisi tertentu yang menyebabkan reksa dana bisa dibubarkan. Salah satunya adalah ketika dana kelola gagal mencapai 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan investasi, atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi. Ketika terjadi hal-hal seperti ini, maka reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasilnya akan dikembalikan ke investor secara proposional berdasarkan jumlah unit penyertaannya.
Nah, itu dia beberapa poin yang menjadi hak untuk para investor baik apapun jenis investornya. Silakan dipahami agar tidak salah, ya!