Rencana Kebijakan Baru Untuk WNA

WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

WNA Bisa Miliki Properti di IndonesiaAnda yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis properti Indonesia pasti sudah mengetahui bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki properti permanen yang menjadi kepemilikan pribadi. WNA diperbolehkan untuk memiliki properti namun terbatas pada status hak pakai. Itu pun tidak sembarang WNA bisa mendapat status hak pakai tersebut. Hanya WNA yang dinilai bermanfaat dan dianggap dapat memajukan pembangunan nasional saja yang dapat menikmatinya.

Akhir-akhir ini, kebijakan kepemilikan properti pun mulai melonggar dengan dibolehkannya para ekspatriat untuk memiliki hunian apartemen. Apartemen yang dibeli oleh para ekspatriat ini boleh dihuni dengan masa 25 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun ke depan. Akan tetapi, statusnya pun masih tetap memakai status hak pakai sehingga unit apartemennya tidak bisa diperjualbelikan.

Namun demikian, di tengah perkembangan bisnis properti Indonesia, masalah status kepemilikan properti pun mulai digodok untuk mencapai kesepakatan baru. Status hak pakai yang didapatkan oleh WNA dianggap kurang sesuai dan justru memberatkan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak WNA yang lebih memilih hijrah ke Malaysia atau Singapura karena status kepemilikan di sana lebih mudah didapatkan.

Untuk itu, dalam rangka menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah pun mulai memperkenalkan konsep baru dalam status kepemilikan properti Indonesia bagi WNA. Konsep ini diharapkan mampu memudahkan para ekspatriat yang hendak menetap di Indonesia dan membantu menaikan status perekonomian Indonesia. Jika sebelumnya WNA diperbolehkan untuk memiliki properti dengan jangka waktu tertentu, kini WNA bisa memilikinya seumur hidup. Tentunya, properti yang diperbolehkan hanyalah apartemen, bukan landed house.

Unit apartemen tersebut, selain berlaku seumur hidup, bisa juga diwariskan kepada ahli waris selama si ahli waris memiliki izin tinggal. Tentunya, apartemen yang dimiliki WNA bisa berpindah tangan dengan melakukan pengurusan surat-surat seperti pada umumnya. Untuk masalah teknis ke depan, seperti seberapa luas unit apartemen yang boleh dimiliki, harga minimal, dan prasyarat lainnya masih dalam penyusunan konsep. Kita doakan saja agar konsepnya segera matang dan bisa segera diimplementasikan. (TR)

You may also like